Kembang Kerang, 17/09/2020 MUSYAWARAH DESA TENTANG PERUBAHAN APBDes ke-II dan MUSDES KHUSUS PENETAPAN PENERIMA BLT-DD TAHAP II untuk ngelombang 4,5 dan 6 Tahun Anggaran 2020 yang dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan, Pendamping Kecamatan, Bhabinsa, Kepala Kewilayahan, Toga, Toma dan Ibu-ibu Kader Desa Kembang Kerang.
Acara dibuka oleh sambutan dari Bapak Kepala Desa Kembang Kerang (Yahya Putra, S.Pd) dengan menjelaskan kepada peserta musyawarah bahwa Warga yang belum dapat sama sekali sudah diusulkan oleh Pemerintah Desa akan tetapi sampai saat ini belum ada respon dari Pemerintah Daerah maupun Pusat dan Beliau Berharap Agar Kepala Kewilayahan masing-masing Dusun menaikkan warga yang belum dapat sama sekali untuk ditetapkan sebagai Penerima BLT DD Tahap II (Dua) gelombang 4, 5 dan 6, adapun jumlah yang akan diterima oleh warga hanya Rp. 300.000/Bulan selama 3 bulan sesuai Permendes PDTT No. 7 tahun 2020.
Hasil Musyawarah ditetapkan oleh Kepala Desa Dan Ketua BPD Desa Kembang Kerang Serta Peserta Musyawarah setelah mengetahui Sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Lebih Kurang Rp. 200.286.000,00 (Dua Ratus Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) sehingga ditetapkan Penerima (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap Ke-II Untuk Gelombang 4, 5 dan 6 berjumlah 207 Penerima (KPM) Se-Desa Kembang Kerang dengan pembagian masing-masing wilayah sebagai berikut :
1. Dusun Kembang Kerang Lauk Barat = 72 KPM
2. Dusun Kembang Kerang Lauk Timuk = 65 KPM
3. Dusun Montong Pace = 70 KPM.
Untuk Penerima akan ditetap oleh Kepala Kewilayahan dan Kader masing-masing Dusun.
Diujung Acara Pemerintah Desa Kembang Kerang memberikan Kader Pendamping Sebuah GadGet berupa Smartphone dan Kuota Gratis untuk penunjang pekerjaan sebagai Kader KPM.